Kreator konten Topi Merah resmi menerima somasi kedua dari pihak pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, setelah secara terbuka membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penelitian terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Langkah hukum tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Topi Merah, Abdul Gafur Sangadji, dalam sebuah program diskusi yang disiarkan secara langsung.
Dalam acara bertajuk “Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy cs: Rekayasa” yang ditayangkan pada Selasa (5/5/2026), Gafur mengungkapkan bahwa surat somasi kedua itu telah diterima pada hari yang sama. “Hari ini kami sudah menerima surat somasi yang kedua. Nomor 009/JAK/Somasi-Pdt/V/2026,” ujarnya di hadapan publik.
Saat membacakan isi surat tersebut, Gafur menyampaikan bahwa pihak Rismon menegaskan data yang dipresentasikan sebelumnya hanya bersifat awal. “Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada somasi kami sebelumnya, data atau dokumen yang ditampilkan Saudara Rismon Hasiholan Sianipar di salah satu TV iNews Rakyat Bersuara pada tanggal 21 April 2026 lalu adalah data yang digunakan hanya untuk presentasi awal,” katanya menirukan isi somasi.
Dalam surat itu, Topi Merah diminta segera memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan positif dalam waktu dua hari setelah somasi diterima, pihak Rismon mengancam akan menempuh jalur hukum. “Dengan berat hati kami akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan baik melalui laporan pidana di kepolisian atau gugatan secara perdata,” lanjut Gafur membacakan ancaman tersebut.
Namun, di sisi lain, Gafur justru menilai somasi itu lemah secara hukum. Ia mengaku heran karena surat peringatan tersebut dikirim tanpa argumentasi hukum yang memadai. “Kok bisa seorang pengacara senior yang katanya mediator, negosiator, mengirimkan somasi tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa legal reasoning yang kuat,” ujarnya dengan nada kritis.
Ia juga mempertanyakan dasar pengiriman somasi tersebut kepada kliennya yang masih berusia muda. Menurut Gafur, nada somasi terkesan intimidatif dan tidak proporsional. “Ingin bertanya kepada Saudara Jahmada Girsang, ketika membuat somasi kepada Topi Merah yang usianya masih 27 tahun, masih labil, secara psikologis masih up and down, belum nikah juga, mendapatkan somasi yang nada intimidasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Topi Merah memaparkan hasil rekonstruksi terhadap penelitian Rismon. Ia mengaku mencoba menelusuri ulang metode yang digunakan Rismon, yang disebut-sebut didasarkan pada foto ijazah Jokowi yang diunggah oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi.
Hasil rekonstruksi itu, menurut Topi Merah, menunjukkan perbedaan signifikan. Ia menemukan bahwa watermark pada ijazah Jokowi justru sudah rusak dan emboss tidak tampak jelas. Temuan ini bertolak belakang dengan hasil penelitian Rismon yang menampilkan watermark dan emboss masih terlihat jelas. “Harusnya kelihatan seperti output yang ditampilkan Pak Rismon. Jadi di sini saja hasilnya sudah beda,” kata Topi Merah.
Berdasarkan temuan tersebut, Topi Merah berkesimpulan bahwa sumber penelitian Rismon bukan berasal dari foto yang diunggah Dian Sandi. “Ini source-nya bukan dari Dian Sandi, dan diduga editing,” ujarnya. Ia pun mempertanyakan konsistensi metodologi yang digunakan. “Bagaimana bisa source yang sama, dengan proses yang sama, output-nya beda. Saya mempertanyakan itu kepada Pak Rismon,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Tahan Gempuran China di Babak Pertama Piala Asia U-17
Indonesia Tuan Rumah Kualifikasi U-12 Junior Soccer World Challenge 2026, Jadi Peluang Emas Akademi dan SSB
LPSK Turun Tangan Tangani Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, 13 Permohonan Perlindungan Masuk
Roy Suryo Pamerkan Amplop Berisi Uang Pemberian Rismon Sianipar di Acara TV