HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan gaji PNS dan TNI/Polri per 1 Januari 2024 kemarin telah naik sebesar 8 persen.
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024," ciut Yustinus melalui akun X, Senin (1/1/2024) lalu.
Namun demikian, Yustinus menjelaskan skema yang dipakai tetap melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan karena menunggu aturan pelaksana terbit.
".. melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," lanjutnya.
Saat ini lanjutnya, Pemerintah sedang mengerjakan banyak aturan untuk mengakomodir kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Residivis Modus Dukun Sakti Tipu Dana Hibah Rp 30 Miliar di Pontianak, Begini Kronologinya
Kisah Pernikahan Viral Indrayanto & Georgia: Momen Syahadat Haru hingga Akad Nikah Khidmat
Gunung Ibu Erupsi: Kolom Abu 1.525 Meter, Ini Zona Bahaya dan Imbauan PVMBG
Viral Video Bilqis 4 Tahun Menangis Dijemput Polisi dari Suku Anak Dalam Jambi: Kronologi Lengkap