Pengemudi Ojol Panjat Mobil Dishub Demi Minta Motornya Tak Diangkut dalam Operasi Penertiban di Jakarta Timur

- Minggu, 21 Juni 2026 | 08:10 WIB
Pengemudi Ojol Panjat Mobil Dishub Demi Minta Motornya Tak Diangkut dalam Operasi Penertiban di Jakarta Timur

Seorang pengemudi ojek online (ojol) nekat memanjat mobil petugas Dinas Perhubungan (Dishub) demi memohon agar motornya tidak diangkut dalam operasi penertiban di kawasan Jakarta Timur. Video yang memperlihatkan aksi memilukan itu viral di media sosial, memicu simpati publik terhadap nasib para pekerja sektor informal di tengah ketatnya penegakan aturan lalu lintas.

Peristiwa tersebut terjadi dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam rekaman yang beredar, terlihat petugas Dishub mengangkut beberapa kendaraan yang diparkir di lokasi terlarang, termasuk motor milik pengemudi ojol tersebut. Saat itu, pengemudi tengah mengambil pesanan makanan dan meninggalkan kendaraannya di tempat yang dinilai melanggar aturan.

Pengemudi itu tampak berusaha keras meminta keringanan. Ia bahkan memanjat mobil Dishub sambil terus merayu petugas agar kendaraannya tidak disita. Baginya, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan sumber penghidupan utama yang menopang kebutuhan sehari-hari.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Petugas tetap melanjutkan penertiban dengan alasan kendaraan tersebut diparkir di area yang dilarang dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas. Langkah itu diambil sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas melakukan sejumlah tindakan, seperti penderekan kendaraan, pengangkutan dengan jaring untuk kendaraan roda dua, serta operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

“Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring,” ujar Harlem dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar