Pemerintah Pastikan Bunga KPR Bersubsidi Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

- Minggu, 21 Juni 2026 | 08:30 WIB
Pemerintah Pastikan Bunga KPR Bersubsidi Tetap 5 Persen Meski BI Rate Naik

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi tidak akan ikut naik meskipun Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate. Pemerintah, menurutnya, tetap berkomitmen menjaga bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di angka lima persen agar cicilan rumah tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar lima persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Maruarar dalam pernyataannya, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan itu sekaligus menegaskan keberlanjutan skema tenor KPR FLPP dengan jangka waktu hingga 40 tahun. Maruarar menjelaskan, kebijakan yang digulirkan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto itu telah melalui kajian mendalam dan dinyatakan siap diimplementasikan sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, capaian penyaluran FLPP pada tahun anggaran 2026 masih perlu ditingkatkan. Dari target nasional sebanyak 350.000 unit rumah, realisasi yang tercatat baru mencapai 78.277 unit, atau sekitar 22,36 persen dari total target tahunan.

Maruarar juga menyoroti perkembangan proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Meikarta. Pemerintah saat ini tengah merumuskan langkah strategis untuk menyelesaikan proyek tersebut, termasuk proses serah terima aset hibah, percepatan uji tuntas (due diligence) terkait keabsahan tanah oleh Danantara, serta penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mendapat mandat eksekusi proyek.

Sebagai latar belakang, Bank Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi Juni 2026. Tak hanya itu, otoritas moneter juga menaikkan bunga deposit facility ke posisi 4,75 persen dan bunga lending facility sebesar 25 basis poin hingga mencapai 6,5 persen.

Langkah pengetatan moneter ini dinilai BI sangat krusial untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian pasar global. Kebijakan antisipatif itu juga bertujuan mengendalikan laju inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam rentang target pemerintah, yakni 2,5 persen plus minus satu persen.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar