Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Kini, Edison tidak hanya berstatus sebagai tersangka penerima suap, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sementara pusaran penyidikan kasus ini mulai merambah hingga ke lingkup Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Operasi senyap yang digelar pada Minggu malam, 7 Juni 2026, itu melibatkan kolaborasi antara KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Lembaga antirasuah menyebut kerja sama ini sebagai bentuk joint investigation dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Hasil dari operasi tersebut membawa KPK pada penetapan Edison sebagai tersangka dalam perkara suap terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK merinci alur perintah yang dikeluarkan Edison kepada jajarannya di Disdikbud. Bupati nonaktif itu diduga memerintahkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), untuk membuka rekening atas nama pihak ketiga atau nominee milik sejumlah pegawai pemkab. Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai tempat menampung uang suap dari para rekanan proyek.
“Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam skema tersebut, Abi diduga berperan sebagai operator yang mengelola rekening-rekening nominee. Ia juga yang mendistribusikan uang hasil suap dari proyek pengadaan smart board kepada sejumlah pihak, termasuk Edison. Salah satu aliran dana yang terungkap adalah penerimaan uang sebesar Rp500 juta oleh Abi dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH). PT MSA merupakan pemasok smart board ke PT My Icon Technology (MIT), perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.
“Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya,” kata Taufik.
Pemberian uang tersebut, menurut penyidik, dilakukan Cory kepada Abi dengan dalih untuk “menjaga hubungan baik ke depan”. Harapannya, kerja sama antara PT MSA dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat terus berjalan mulus tanpa hambatan. “Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” imbuh Taufik.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai hampir Rp2 miliar. Barang bukti yang diamankan tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing seperti riyal Arab Saudi dan dolar Amerika Serikat. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah saldo dalam rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan penerimaan yang diperoleh Edison. “Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Taufik menegaskan.
Artikel Terkait
Minibus Tabrak Pagar Pembatas di Depan Atrium Jakarta Pusat, Lalin Tersendat
Netanyahu: Trump Berjanji Setiap Kesepakatan dengan Iran Wajib Sertakan Penghapusan Material Nuklir
KPAI Desak Proses Hukum Pelaku Perundungan Anak yang Setrum Bocah Enam Tahun hingga Koma
Dari Figuran ke Pemain Utama, Saputra Kori Raih Peran Penting di Film ‘Jangan Buang Ibu’