Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 telah menyebabkan pemborosan anggaran hingga Rp 10,5 triliun per tahun. Angka tersebut disampaikan tim Kejagung dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," ujar jaksa saat membacakan jawaban termohon.
Jaksa menjelaskan, temuan itu merupakan hasil koordinasi dan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," kata jaksa.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Kejagung.
Artikel Terkait
Keracunan MBG di Berastagi, Korban Alami Gangguan Saraf Otak
Mantan Ketua BEM UGM Sindir Prabowo: Dicintai Rakyat atau Dipuja Penjilat?
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon