Mobil Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Ternyata Menunggak Pajak 2 Tahun

- Selasa, 28 Juli 2026 | 12:30 WIB
Mobil Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Ternyata Menunggak Pajak 2 Tahun

Polisi mengungkap bahwa Toyota Alphard yang viral karena menerobos lampu merah pelican crossing di Bundaran HI, Jakarta Pusat, ternyata menunggak pajak selama dua tahun. Pemilik kendaraan saat ini tengah mengurus balik nama dan membayar pajak.

"Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai kendaraan saat ini," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Mobil Alphard tersebut memiliki nomor polisi asli B-97-ELI. Berdasarkan STNK, kendaraan itu tercatat atas nama dokter E. Namun, mobil sudah dijual kepada A sejak dua tahun lalu. Pemilik lama pun telah memblokir kendaraan tersebut.

Akibatnya, pemilik baru, yaitu A, harus melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). "Ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK. Seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak, padahal sudah menjualnya dan melaporkan ke Dipenda Banten untuk diblokir dua tahun lalu. Sehingga bila muncul masalah, bukan lagi tanggung jawab pemilik pertama," jelas Ojo.

Mobil Sudah Dijual

Pajak kendaraan bernopol B-97-ELI menjadi sorotan karena menunggak dua tahun. Pemilik baru seharusnya melakukan balik nama. "Si pemilik baru tidak bisa memperpanjang STNK karena syaratnya harus ada KTP asli sesuai pemilik di STNK. Jadi dia harusnya balik nama, tapi tidak dilakukan," kata Ojo.

"Pajaknya sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak dari 2024. Dia tidak bisa bayar pajak karena sudah diblokir. Maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak. Kalau sudah balik nama, otomatis dia juga harus membayar pajak dan dendanya," tambahnya.

Ojo juga menjelaskan soal mobil itu bisa berada di tangan polisi yang terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Ternyata, polisi tersebut meminjam mobil dari A. "Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya yang punya Alphard itu," pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags