Aksi mahasiswa yang tertahan saat hendak menyampaikan aspirasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), memicu perdebatan tentang batas-batas kebebasan berpendapat. Ahli hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang melarang demonstrasi di lokasi tersebut.
Menurut Fickar, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Bundaran HI tidak termasuk kawasan yang secara eksplisit dilarang untuk aksi unjuk rasa. Ia menilai, jika pelarangan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, aparat justru bisa dianggap melawan hukum karena menghambat hak konstitusional warga.
“Kalau tidak ada larangan khusus, maka melarang sama saja melawan hukum,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya beralasan bahwa Bundaran HI merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi, perhotelan, dan transportasi dengan mobilitas tinggi. Kepolisian menyebut kawasan itu sebagai center of gravity Jakarta yang perlu dijaga ketertibannya. Meski demikian, polisi menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyarankan agar aksi dipindahkan ke titik lain yang lebih kondusif.
Massa BEM UI yang sempat tertahan di sekitar Gedung UOB akhirnya membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 18.00 WIB. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan pernyataan yang menohok: “Karena saya tahu, bagi Anda (aparat) nyawa teman-teman saya ini tidak ada artinya bagi Anda!” Ucapannya itu sontak menjadi sorotan di media sosial.
Peristiwa ini kembali menguji keseimbangan antara hak demokrasi dan pertimbangan ketertiban umum. Sejumlah pihak menilai, aparat seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, bukan justru menghalangi mahasiswa yang ingin menyuarakan aspirasinya.
Artikel Terkait
Demo Mahasiswa di Bundaran HI Tuai Respons Beragam dari Masyarakat
MRT Jakarta Bangun Area Baru di Bundaran HI, Target Tambah 6.000 Penumpang per Hari
Tuduhan Syiah ke Aktivis BEM UI Dinilai Bentuk Panik Penguasa
BEM UI Aksi di Depan Gedung UOB, Sorot MBG hingga Penanganan Bencana