Prabowo Terbitkan Perpres Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

- Selasa, 28 Juli 2026 | 12:20 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Perpres yang diteken pada 2 Juli 2026 itu bertujuan memperlancar tugas jaksa di daerah.

Ketujuh kejari baru tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran yang berkedudukan di Parigi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas, Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale, Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau, Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui.

Pasal 5 perpres tersebut mengatur bahwa pengoperasian tujuh kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing kejari akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Seluruh biaya yang diperlukan untuk pembentukan kejari baru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan lahan yang dibutuhkan.

Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum perpres ini berlaku tetap ditangani oleh kejaksaan negeri asal hingga selesai.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags