Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru. Perpres yang diteken pada 2 Juli 2026 itu bertujuan memperlancar tugas jaksa di daerah.
Ketujuh kejari baru tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran yang berkedudukan di Parigi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas, Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale, Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau, Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui.
Pasal 5 perpres tersebut mengatur bahwa pengoperasian tujuh kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing kejari akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Seluruh biaya yang diperlukan untuk pembentukan kejari baru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan lahan yang dibutuhkan.
Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum perpres ini berlaku tetap ditangani oleh kejaksaan negeri asal hingga selesai.
Artikel Terkait
Prabowo Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN Baru, Fokus Pembenahan Program MBG
Pjs Gubernur BI Ungkap Arahan Prabowo di Ratas KSSK: Perkuat Koordinasi dan Dukung Kebijakan Pemerintah
Arahan Prabowo ke Plt Gubernur BI: KSSK Harus Perkuat Koordinasi
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Hadiri Rapat Koordinasi di Istana