Pjs Gubernur BI Ungkap Arahan Prabowo di Ratas KSSK: Perkuat Koordinasi dan Dukung Kebijakan Pemerintah

- Senin, 27 Juli 2026 | 21:20 WIB
Pjs Gubernur BI Ungkap Arahan Prabowo di Ratas KSSK: Perkuat Koordinasi dan Dukung Kebijakan Pemerintah

Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026). Dalam pertemuan itu, Presiden meminta seluruh anggota KSSK meningkatkan sinergi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan yang saling berkaitan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta BPI Danantara. Destry menyebut forum itu sebagai KSSK Plus karena melibatkan Danantara.

“Tadi kami membahas arahan dari Pak Presiden juga bahwa kami yang diundang ini KSSK ya. KSSK Plus, ada Danantara tadi,” kata Destry kepada awak media usai ratas.

Menurut Destry, Presiden Prabowo menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antarlembaga, terutama dalam kebijakan yang memerlukan keterkaitan satu sama lain. “Jadi intinya adalah ke depan bagaimana KSSK terus di dalam KSSK-nya juga terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama. Khususnya terkait dengan kebijakan-kebijakan di mana masing-masing kita ada kebijakan yang harus kita koordinasikan,” ujarnya.

Selain memperkuat koordinasi, KSSK juga diminta mendukung pelaksanaan arah kebijakan pemerintah agar target pembangunan dan program prioritas nasional berjalan optimal. “Kemudian, juga tentunya kita bersama-sama juga akan men-support, KSSK juga men-support pemerintah sesuai dengan arah kebijakan yang memang sudah menjadi garis dari pemerintah, capaian pemerintah,” kata Destry.

Dia menambahkan, setiap institusi anggota KSSK akan mengoptimalkan perannya masing-masing, baik Bank Indonesia, OJK, LPS, maupun Kementerian Keuangan. Dengan demikian, koordinasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan diharapkan semakin efektif. “Jadi intinya tadi seperti itu, peningkatan dari masing-masing Bank Indonesia apa yang bisa dilakukan, dari OJK, dari LPS, dan kemudian juga dari Kementerian Keuangan,” pungkas Destry.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags