Rapat Terbatas Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo, Pj Gubernur BI Ikuti Aturan

- Senin, 27 Juli 2026 | 21:00 WIB
Rapat Terbatas Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo, Pj Gubernur BI Ikuti Aturan

Penjabat sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Senin (27/7/2026), belum membahas usulan nama pengganti definitif Perry Warjiyo. Proses pengisian jabatan, kata dia, akan mengikuti mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia.

Pembahasan soal calon gubernur definitif belum masuk agenda rapat. "Oh, belum, belum. Tadi… Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya," ujar Destry kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menegaskan seluruh tahapan pengisian jabatan akan berjalan sesuai aturan, mulai dari pencalonan hingga penetapan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Destry menjelaskan, penunjukannya sebagai penjabat gubernur sementara merupakan amanat undang-undang, bukan hasil keputusan politik baru dalam rapat terbatas. "Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai Penjabat Gubernur sementara, itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu," katanya.

Menurut Destry, Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas gubernur apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk ketika mengundurkan diri. "Apabila Gubernur berhalangan tetap, ya termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari atau peran dari Gubernur itu sebagai Penjabat Gubernur sementara, sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," ucapnya.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa langkah berikutnya untuk memilih Gubernur BI definitif kini berada di tangan Presiden sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags