Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. Pernyataan itu disampaikan di tengah spekulasi mengenai peluangnya menjadi Gubernur BI definitif setelah pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” kata Destry kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Ia juga memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo murni karena alasan pribadi. Destry membantah adanya tekanan dari pihak tertentu yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026,” ujar Destry.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang diajukan pada 25 Juli 2026. Menurut Prasetyo, keputusan Perry mundur sepenuhnya didasari alasan pribadi.
“Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci alasan pribadi yang dimaksud. Namun, dia memastikan keputusan Perry Warjiyo tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan maupun tekanan dari pihak tertentu.
“Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” kata Prasetyo.
Artikel Terkait
BI Pertahankan Suku Bunga 5,75%, Bandara Kertajati Disiapkan Jadi Pangkalan Militer
BI Proyeksi Ekonomi 2026 Tumbuh 4,9-5,7 Persen
BI Gelontorkan Insentif Likuiditas Rp 446,5 Triliun ke Perbankan
IHSG Melemah 0,60 Persen saat Pasar Menanti Keputusan BI Rate