Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Pembuat Hoaks, Raup Rp220 Juta

- Senin, 27 Juli 2026 | 22:25 WIB
Polda Metro Tangkap 8 Buzzer Pembuat Hoaks, Raup Rp220 Juta

Polda Metro Jaya membekuk delapan orang yang diduga sindikat buzzer pembuat konten berita bohong di media sosial. Sejak beraksi pada 2024, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp220 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan nilai setiap proyek konten bervariasi tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Dari hasil penyidikan sementara, petugas menyita uang Rp220 juta yang diduga diterima pelaku dari pihak pemesan.

"Nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Iman menjelaskan uang tersebut merupakan hasil pembayaran proyek yang berlangsung sejak 2024. "Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.

Usut Pihak Pemesan

Pihaknya kini tengah mengusut dugaan pidana korupsi dari pembayaran proyek yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami ada tidaknya penyalahgunaan keuangan negara dalam kasus tersebut.

"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.

Penyidik saat ini tengah mengumpulkan konten-konten yang merupakan proyek para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detail konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.

"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkap Iman.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp2 miliar.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags