Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, angkat bicara mengenai kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai gubernur definitif menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri. Ia menegaskan hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurut Destry, pengunduran diri Perry Warjiyo murni karena alasan pribadi. Ia membantah adanya tekanan dari pihak mana pun yang memicu keputusan tersebut.
“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry yang diajukan pada 25 Juli 2026. Prasetyo menegaskan keputusan itu sepenuhnya didasari alasan pribadi.
“Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Prasetyo tidak merinci alasan pribadi yang dimaksud. Namun, ia memastikan kondisi kesehatan maupun tekanan dari pihak tertentu bukanlah faktor di balik pengunduran diri Perry setelah memimpin BI selama delapan tahun.
“Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” jelasnya.
Artikel Terkait
Destry Damayanti Buka Suara soal Kans Jadi Gubernur BI Definitif
Pjs Gubernur BI Ungkap Arahan Prabowo di Ratas KSSK: Perkuat Koordinasi dan Dukung Kebijakan Pemerintah
Rapat Terbatas Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo, Pj Gubernur BI Ikuti Aturan
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Airlangga: Institusi Tetap Jaga Stabilitas