Polri Jadikan Polda Riau Laboratorium Hidup Green Policing Nasional

- Selasa, 28 Juli 2026 | 13:20 WIB
Polri Jadikan Polda Riau Laboratorium Hidup Green Policing Nasional

Polri meresmikan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau sebagai langkah strategis mewujudkan living laboratory Green Policing nasional. Melalui wadah akademik ini, pengalaman operasional kepolisian di lapangan dipadukan secara sistematis dengan riset ilmiah untuk menjawab tantangan kejahatan lingkungan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pembentukan pusat studi ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem ilmu kepolisian nasional yang didukung jejaring puluhan pusat studi di berbagai perguruan tinggi. "Kehadirannya diharapkan mampu memperkaya kajian Green Policing sekaligus menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan, pendidikan kepolisian, serta penguatan evidence-based policing," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Provinsi Riau dipilih karena karakteristik geografisnya yang didominasi lahan gambut serta tantangan berulang seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut Johnny Isir, kondisi ini memberikan posisi tawar unik secara akademis maupun praktis. "Riau sangat potensial menjadi living laboratory bagi penerapan Green Policing. Di sinilah teori, kebijakan, dan praktik penegakan hukum berbasis lingkungan diuji langsung dalam skala riil," imbuhnya.

Pendekatan Green Policing melalui pusat studi ini tidak dapat berjalan sendiri. Polri menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak yang melibatkan kepolisian, akademisi, pemerintah daerah, LSM, hingga masyarakat lokal. Dengan memperkuat perlindungan lingkungan, Polri meyakini stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga akan terjaga secara berkelanjutan.

"Melalui kolaborasi antara Polri, akademisi, pemerintah, dan masyarakat, pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Johnny Isir.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags