KPK Banding Vonis Ringan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 01:35 WIB
KPK Banding Vonis Ringan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melawan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Upaya hukum banding resmi diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah serupa juga ditempuh untuk dua terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Ketiganya terjerat dalam kasus pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

"Pada Selasa (4/8), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

Budi menjelaskan, keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah pihaknya mencermati dan mengkaji secara komprehensif pertimbangan serta amar putusan hakim. Menurutnya, langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan penerapan hukum yang tepat dan mewujudkan rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026). Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang meminta agar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dihukum 8,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Delta Tamtama.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. Vonis ini pun menjadi dasar bagi KPK untuk mengajukan banding demi memastikan hukuman yang dijatuhkan sepadan dengan perbuatan para terdakwa.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags