Kapolda Riau Paparkan Konsep Green Policing di Forum Internasional IMT-GT

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Kapolda Riau Paparkan Konsep Green Policing di Forum Internasional IMT-GT

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memaparkan gagasan Green Policing dalam forum Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026. Di hadapan kepala daerah dan delegasi dari tiga negara, ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai isu ekologis, melainkan telah berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam paparannya, Herry mengawali dengan menggambarkan kekayaan alam Riau yang melimpah, mulai dari hutan tropis, lahan gambut yang berperan penting dalam regulasi iklim global, hingga sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan. Namun, di sisi lain, provinsi ini juga bergulat dengan berbagai persoalan lingkungan yang kronis, seperti kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, serta pencemaran sungai.

Menurut jenderal bintang dua tersebut, pengalaman memimpin Polda Riau sejak 2025 membawanya pada sebuah refleksi. Penegakan hukum yang masif telah dilakukan, tetapi persoalan lingkungan yang sama terus berulang setiap tahun. "Setiap tahun kita masih menghadapi persoalan lingkungan yang relatif sama. Dari sana muncul pertanyaan sederhana, mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun penegakan hukum terus dilakukan?" ujarnya di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

Herry menjelaskan, kejahatan lingkungan memiliki karakter yang berbeda dengan kejahatan konvensional. Pelaku memang dapat ditangkap dan diproses hukum, tetapi kerusakan ekologis yang terjadi tidak serta-merta pulih melalui proses hukum. Ketika sungai tercemar, misalnya, dampaknya tidak hanya berhenti pada pelanggaran hukum. Anak-anak yang hidup di sepanjang sungai dapat kehilangan ruang hidup sekaligus hubungan dengan alam yang diwariskan lintas generasi.

"Hukum dapat menghentikan pelaku, tetapi penegakan hukum saja tidak dapat memulihkan ekosistem. Hukum dapat memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum saja tidak otomatis menciptakan keberlanjutan," tegasnya.

Green Policing sebagai Jawaban

Kesadaran itulah yang mendorong pengembangan Green Policing di Riau. Konsep ini menggeser paradigma kepolisian dari sekadar menindak pelaku kejahatan lingkungan menjadi upaya pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak berkembang menjadi ancaman keamanan yang lebih luas.

Herry menekankan bahwa kerusakan lingkungan dan keamanan masyarakat memiliki keterkaitan yang erat. Kerusakan daerah aliran sungai dapat meningkatkan risiko banjir, perambahan hutan dapat memicu konflik sosial, dan berbagai bentuk degradasi lingkungan dapat melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat. "Ketika lingkungan menjadi semakin lemah, keamanan juga menjadi semakin lemah," katanya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags