Nadiem Disebut Kantongi Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook Kemendikbud

- Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB
Nadiem Disebut Kantongi Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook Kemendikbud

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025) lalu, jaksa Roy Riady menyebutkan angka yang bikin orang melongo. Dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Menteri Nadiem Makarim disebut mendapat aliran dana hingga Rp 809 miliar lebih. Gak tanggung-tanggung, jumlahnya Rp 809.596.125.000.

Ini terungkap dalam sidang terdakwa Sri Wahyuningsih, yang dulu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar. Surat dakwaannya jadi pintu masuk buat menguak aliran dana yang diduga tak wajar itu.

Kerugian Negara Tembus Rp 2,1 Triliun

Nah, angka Rp 809 miliar untuk Nadiem itu cuma sebagian dari gambaran besar. Jaksa Roy bilang, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat lunak CDM ini mencapai Rp 2,1 triliun. Bayangkan!

Roy memaparkan, kerugian sefantastis itu berasal dari dua hal utama. Pertama, ada kemahalan harga untuk pengadaan Chromebook yang nilainya sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang disebutnya "tidak diperlukan dan tidak bermanfaat" senilai Rp 621 miliar.

Menurut jaksa, proses pengadaan selama 2020-2022 ini jauh dari kata benar. Perencanaannya amburadul, prinsip pengadaan dilanggar. Bahkan, evaluasi harga dan survei pasar seperti dilewati begitu saja. Alhasil, laptop yang seharusnya menunjang belajar mengajar di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) malah gak bisa dipakai. Rugi dua kali, kan?

Daftar Panjang Penerima Dana


Halaman:

Komentar