Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025) lalu, jaksa Roy Riady menyebutkan angka yang bikin orang melongo. Dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Menteri Nadiem Makarim disebut mendapat aliran dana hingga Rp 809 miliar lebih. Gak tanggung-tanggung, jumlahnya Rp 809.596.125.000.
Ini terungkap dalam sidang terdakwa Sri Wahyuningsih, yang dulu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar. Surat dakwaannya jadi pintu masuk buat menguak aliran dana yang diduga tak wajar itu.
Kerugian Negara Tembus Rp 2,1 Triliun
Nah, angka Rp 809 miliar untuk Nadiem itu cuma sebagian dari gambaran besar. Jaksa Roy bilang, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat lunak CDM ini mencapai Rp 2,1 triliun. Bayangkan!
Roy memaparkan, kerugian sefantastis itu berasal dari dua hal utama. Pertama, ada kemahalan harga untuk pengadaan Chromebook yang nilainya sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) yang disebutnya "tidak diperlukan dan tidak bermanfaat" senilai Rp 621 miliar.
Menurut jaksa, proses pengadaan selama 2020-2022 ini jauh dari kata benar. Perencanaannya amburadul, prinsip pengadaan dilanggar. Bahkan, evaluasi harga dan survei pasar seperti dilewati begitu saja. Alhasil, laptop yang seharusnya menunjang belajar mengajar di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal) malah gak bisa dipakai. Rugi dua kali, kan?
Daftar Panjang Penerima Dana
Nadiem mungkin dapat bagian terbesar, tapi daftar penerima lainnya juga panjang. Berikut ini rincian yang disampaikan jaksa, lengkap dengan nama-nama dan perusahaan yang terlibat:
- Nadiem Anwar Makarim: Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
- Harnowo Susanto: Rp 300 juta
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200 juta dan USD 30.000
- Purwadi Sutanto: USD 7.000
- Suhartono Arham: USD 7.000
- Wahyu Haryadi: Rp 35 juta
- Nia Nurhasanah: Rp 500 juta
- Hamid Muhammad: Rp 75 juta
- Jumeri: Rp 100 juta
- Susanto: Rp 50 juta
- Muhammad Hasbi: Rp 250 juta
- Mariana Susy: Rp 5,15 miliar
Tak cuma perorangan, sejumlah perusahaan teknologi ternama juga masuk dalam daftar. Nilainya beragam, dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Beberapa di antaranya PT Acer Indonesia (Rp 425 miliar lebih), PT Tera Data Indonesia/AXIOO (Rp 177 miliar lebih), PT Dell Indonesia (Rp 112 miliar lebih), dan PT Bhinneka Mentari Dimensi (Rp 281 miliar lebih). Ada juga PT Lenovo, HP, Advan, Zyrex, Evercoss, dan lainnya.
Praperadilan Nadiem Gagal
Sebelum sidang ini bergulir, Nadiem sebenarnya sudah berupaya lewat jalur praperadilan. Tapi upayanya mentah. Hakim Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menolak permohonannya pada Senin (13/10/2025). Penolakan itu seperti membuka jalan bagi terus bergulirnya kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Kini, semua mata tertuju pada perkembangan sidang selanjutnya. Bagaimana para terdakwa membela diri, dan apakah angka-angka miliaran hingga triliunan itu akan terbukti di persidangan? Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu