Nadiem mungkin dapat bagian terbesar, tapi daftar penerima lainnya juga panjang. Berikut ini rincian yang disampaikan jaksa, lengkap dengan nama-nama dan perusahaan yang terlibat:
- Nadiem Anwar Makarim: Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
- Harnowo Susanto: Rp 300 juta
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200 juta dan USD 30.000
- Purwadi Sutanto: USD 7.000
- Suhartono Arham: USD 7.000
- Wahyu Haryadi: Rp 35 juta
- Nia Nurhasanah: Rp 500 juta
- Hamid Muhammad: Rp 75 juta
- Jumeri: Rp 100 juta
- Susanto: Rp 50 juta
- Muhammad Hasbi: Rp 250 juta
- Mariana Susy: Rp 5,15 miliar
Tak cuma perorangan, sejumlah perusahaan teknologi ternama juga masuk dalam daftar. Nilainya beragam, dari ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Beberapa di antaranya PT Acer Indonesia (Rp 425 miliar lebih), PT Tera Data Indonesia/AXIOO (Rp 177 miliar lebih), PT Dell Indonesia (Rp 112 miliar lebih), dan PT Bhinneka Mentari Dimensi (Rp 281 miliar lebih). Ada juga PT Lenovo, HP, Advan, Zyrex, Evercoss, dan lainnya.
Praperadilan Nadiem Gagal
Sebelum sidang ini bergulir, Nadiem sebenarnya sudah berupaya lewat jalur praperadilan. Tapi upayanya mentah. Hakim Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menolak permohonannya pada Senin (13/10/2025). Penolakan itu seperti membuka jalan bagi terus bergulirnya kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Kini, semua mata tertuju pada perkembangan sidang selanjutnya. Bagaimana para terdakwa membela diri, dan apakah angka-angka miliaran hingga triliunan itu akan terbukti di persidangan? Kita tunggu saja.
Artikel Terkait
Derita dan Air Mata: Drakor dengan Akhir yang Bikin Susah Move On
Mantan Kekasih Culik Anak 12 Tahun demi Paksa Balikan
Aktivis Aceh Diteror Pesan Siber Usai Sebar Video Demo Tolak Prabowo
Gus Ipul Serukan Inklusivitas dan Larang Bullying di Sekolah Rakyat Deli Serdang