Dari empat tenaga kerja asing asal China yang diamankan, tiga di antaranya kini resmi berstatus tersangka. Mereka dituduh terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua pekerja lokal di area tambang Kolaka, Sulawesi Tenggara. Inisial ketiganya adalah WB, ZZ, dan HY.
Kasubdit Jatanras Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (30/1/2026).
"Iya, tiga TKA China sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Seni.
Menurut penjelasannya, awalnya memang ada empat orang yang dibawa ke Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, posisi mereka pun dipisah. Tiga orang menghadapi tudingan sebagai pelaku, sementara satu orang lainnya hanya berperan sebagai saksi. "Jadi memang tiga tersangka saja, yang satunya sebagai saksi," ucapnya lagi.
Di sisi lain, Seni mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara bersama dengan Polres Kolaka. Alasan penahanan dilakukan di Mapolda, bukan di tingkat polres, lebih karena pertimbangan keamanan. Situasi di lokasi kejadian dinilai masih belum sepenuhnya kondusif.
Soal prosedur hukum, pihak kepolisian mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar China. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi proses.
"Kami juga sudah bersurat ke Kedubes terkait adanya TKA yang diamankan," imbuh AKBP Seni, menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Psikolog Ungkap Kebiasaan Sederhana Berbasis Sains yang Bisa Tingkatkan Kebahagiaan Jangka Panjang
Rano Karno Buka Festival Muharram 1448 H, Ajak Warga Jakarta Sambut Transisi Menuju 500 Tahun
Prabowo Terima Apresiasi Presiden Abbas, Tegaskan Komitmen Indonesia pada Solusi Dua Negara
Dialog Wamen Pertanian dengan Mahasiswa UGM Ricuh, Sudaryono Sebut Ada Kelompok yang Ingin Hentikan Forum