Pekerja Kena PHK Berhak Dapat Manfaat Tunai 60 Persen dari Upah Selama Enam Bulan lewat Program JKP

- Selasa, 16 Juni 2026 | 02:15 WIB
Pekerja Kena PHK Berhak Dapat Manfaat Tunai 60 Persen dari Upah Selama Enam Bulan lewat Program JKP

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Skema perlindungan sosial dari pemerintah ini dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman finansial, tetapi juga sebagai bekal bagi pekerja untuk kembali produktif di pasar tenaga kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa JKP merupakan instrumen strategis untuk memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendorong peningkatan kompetensi. Menurutnya, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyiapkan pekerja menghadapi transisi karier pasca-PHK.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam keterangan resminya.

Selain bantuan tunai, peserta program juga memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut bertujuan membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Salah satu layanan yang ditekankan adalah konseling karier. Melalui sesi ini, peserta dapat menggali potensi, minat, dan kompetensi diri, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan. Konseling karier juga dinilai mampu meredakan stres dan kebingungan yang kerap menyertai masa transisi akibat PHK.

“Peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan yang dibutuhkan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru,” tambah Indah.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan, sesuai dengan tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat yang tersedia secara optimal. Program ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja di usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP mensyaratkan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja di perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar