Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading
Pengadilan di Abidjan, Pantai Gading, baru-baru ini memutuskan hukuman yang cukup keras untuk seorang politisi asal Mali. Mamadou Hawa Gassama harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Vonis itu dijatuhkan karena dia dianggap telah menghina Presiden Alassane Ouattara.
Gassama bukanlah sosok sembarangan. Dia adalah anggota parlemen transisi Mali yang saat ini dikendalikan junta militer. Masalahnya berawal dari sebuah wawancara dengan media Mali pada September 2022 silam. Dalam kesempatan itu, dia menyebut Presiden Ouattara sebagai "musuh Mali". Ucapan itulah yang kemudian berujung panjang.
Memang, hubungan antara Bamako dan Abidjan sudah lama tidak akur. Ketegangan makin memuncak pasca serangkaian kudeta di Mali pertama pada 2020, lalu disusul lagi tahun 2021 yang membawa Jenderal Assimi Goita ke tampuk kekuasaan.
Di sisi lain, Presiden Ouattara dikenal sangat keras menentang aksi-aksi kudeta yang mengguncang kawasan Sahel Afrika Barat belakangan ini. Jadi, latar belakang politik ini jelas memberi warna pada kasus Gassama.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Tegaskan Takbiran Diperbolehkan, Konvoi dan Petasan Dilarang
TNI Tunggu Instruksi Presiden Prabowo untuk Pengiriman Pasukan ke Gaza
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bangka Selatan, Sita 10,53 Gram
TNI Gelar Penyelidikan Internal Terkait Kasus Penyiraman Aktivis KontraS