Politisi Mali Divonis Tiga Tahun Penjara di Pantai Gading
Pengadilan di Abidjan, Pantai Gading, baru-baru ini memutuskan hukuman yang cukup keras untuk seorang politisi asal Mali. Mamadou Hawa Gassama harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Vonis itu dijatuhkan karena dia dianggap telah menghina Presiden Alassane Ouattara.
Gassama bukanlah sosok sembarangan. Dia adalah anggota parlemen transisi Mali yang saat ini dikendalikan junta militer. Masalahnya berawal dari sebuah wawancara dengan media Mali pada September 2022 silam. Dalam kesempatan itu, dia menyebut Presiden Ouattara sebagai "musuh Mali". Ucapan itulah yang kemudian berujung panjang.
Memang, hubungan antara Bamako dan Abidjan sudah lama tidak akur. Ketegangan makin memuncak pasca serangkaian kudeta di Mali pertama pada 2020, lalu disusul lagi tahun 2021 yang membawa Jenderal Assimi Goita ke tampuk kekuasaan.
Di sisi lain, Presiden Ouattara dikenal sangat keras menentang aksi-aksi kudeta yang mengguncang kawasan Sahel Afrika Barat belakangan ini. Jadi, latar belakang politik ini jelas memberi warna pada kasus Gassama.
Politisi itu akhirnya ditangkap pada Juli lalu saat berada di Pantai Gading. Sejak saat itu, dia ditahan. Jaksa menuduhnya melakukan "penghinaan" terhadap kepala negara dan juga "menyebarkan pernyataan menyinggung melalui media daring".
Selain hukuman penjara tiga tahun, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan. Gassama dilarang tinggal di Pantai Gading untuk periode yang sama setelah bebas nanti. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda.
"Kami yakin putusan ini berlebihan. Sangat serius dan berat," ujar pengacara Gassama, Mamadou Ismaila Konate, kepada para wartawan.
Gassama sendiri dikenal sebagai figur yang blak-blakan. Dia dulu adalah anggota parlemen dari kubu oposisi semasa pemerintahan Presiden Ibrahim Boubacar Keita. Sayangnya, rezim Keita tumbang oleh kudeta militer pada 2020, yang kemudian membuka jalan bagi situasi politik Mali seperti sekarang.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi