Aktivis Aceh Diteror Pesan Siber Usai Sebar Video Demo Tolak Prabowo

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:00 WIB
Aktivis Aceh Diteror Pesan Siber Usai Sebar Video Demo Tolak Prabowo

Pesan Ancaman Hukum untuk Seorang Aktivis Aceh Usai Sebar Video Demo Tolak Prabowo

Cut Meutia, seorang aktivis dari Aceh, mengaku mendapat pesan lewat WhatsApp yang cukup membuatnya was-was. Pesan yang datang Jumat malam, 30 Januari 2026 itu, mengatasnamakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Intinya, dia diminta untuk segera menghapus sebuah konten di media sosialnya. Konten itu terkait aksi demonstrasi penolakan terhadap Presiden Prabowo Subianto saat kunjungannya ke Inggris.

Menurut pengirim pesan, hasil pemantauan ruang siber mereka menemukan bahwa Cut Meutia menyebarkan konten yang diduga menyerang kehormatan dan martabat Presiden. Mereka menyebut secara spesifik sebuah video Instagram Reels dari akun @farah_tjut. Video itu, yang berjudul "Kunjungan Prabowo ke Inggris Diwarnai dengan Teriakan 'Penjahat Perang' oleh Para Aktivis," ternyata cuma unggahan ulang rekaman aksi demo di Inggris beberapa hari sebelumnya.

Nah, dalam pesannya, pihak pengirim mengingatkan bahwa perbuatan itu bisa kena Pasal 218 KUHP. Mereka kasih tenggat waktu 1x24 jam untuk menghapusnya. Kalau nggak? "Proses akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya," begitu bunyi ancamannya, mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.

"Saya baru saja mendapatkan kiriman WA dari nomor yang mengatasnamakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Meminta saya untuk menghapus video di Instagram saya yang berisi tentang demonstrasi penolakan terhadap Presiden Prabowo ketika berkunjung ke Inggris."


Halaman:

Komentar