Polisi Amankan 1.360 Butir Obat Daftar G dan Tersangka di Jakarta Utara

- Selasa, 17 Maret 2026 | 11:35 WIB
Polisi Amankan 1.360 Butir Obat Daftar G dan Tersangka di Jakarta Utara

Polisi kembali membongkar praktik gelap di ibukota. Kali ini, operasi digelar di Jakarta Utara, menargetkan penjualan obat-obatan keras yang ternyata dikemas layaknya transaksi biasa. Dari sebuah toko, petugas menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: 1.360 butir obat keras daftar G.

Menurut sejumlah saksi, aktivitas mencurigakan di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama dan membuat warga resah. Informasi dari masyarakat inilah yang akhirnya membawa petugas ke tempat kejadian.

AKP Angga dari Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan kronologinya. Penangkapan dilakukan dini hari, tepatnya Senin lalu lewat tengah malam. Satu orang diamankan.

"Kami dari Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial NZ di wilayah Jakarta Utara," ujar AKP Angga, Selasa (17/3/2026).

"Barang buktinya sejumlah 1.360 butir obat daftar G yang merupakan jenis narkotika," tambahnya.

Namun begitu, barang sitaan tak cuma itu. Polisi juga menyita dua ponsel, sebuah buku catatan yang diduga berisi daftar penjualan, bahkan papan pembayaran QRIS. Ada juga uang tunai senilai Rp 1,4 juta lebih yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi haram tersebut.

Semua barang bukti, beserta tersangka NZ (19), kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan modus yang kian beragam, di mana obat terlarang dijual dengan fasilitas pembayaran digital yang umum.

AKP Angga juga menekankan dampak berbahaya dari obat jenis ini. "Kami berharap masyarakat ikut serta. Untuk menghindari obat daftar G tersebut karena bisa memicu tawuran," katanya.

"Jadi jika ada informasi terkait peredarannya, silahkan laporkan. Akan kami berantas tuntas."

Pernyataan itu sekaligus jadi imbauan. Polisi tampaknya serius ingin memutus mata rantai yang bisa merusak generasi muda, terutama di wilayah Jakarta.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar