Sopir Taksi Tertemper KRL di Bekasi Ternyata Baru Dua Hari Bekerja

- Kamis, 30 April 2026 | 21:15 WIB
Sopir Taksi Tertemper KRL di Bekasi Ternyata Baru Dua Hari Bekerja

JAKARTA Sopir taksi Green SM berinisial RRP ternyata baru dua hari bekerja saat mobilnya tertemper KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Kejadian itu terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Fakta ini diungkap oleh Polda Metro Jaya setelah penyidik memeriksa pria tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan hal itu kepada wartawan. Menurutnya, keterangan itu didapat langsung dari RRP saat dimintai penjelasan.

“Dari hasil keterangan sopir taksi yang sudah dimintai keterangan, yang bersangkutan baru bekerja sejak tanggal 25 April 2026,” kata Budi, Kamis (30/4/2026).

Di sisi lain, RRP juga mengaku cuma menjalani pelatihan satu hari. Pelatihan itu, kata Budi, sifatnya pengenalan dasar soal taksi listrik yang akan ia kendarai. Isinya? Hal-hal teknis seperti cara menghidupkan, mematikan mobil, sampai penggunaan lampu sein dan parkir.

“Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar yang dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta penggunaan lampu sein, parkir, dan lain-lain. Hal ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ujar dia.

Nah, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengaruh minuman keras saat insiden itu terjadi. Sopir taksi tersebut hingga kini masih berstatus saksi. Makanya, belum ada penahanan.

“Jadi, kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ungkapnya.

Budi menambahkan, kasus kecelakaan ini sudah naik status ke tahap penyidikan. Penanganannya kini diambil alih oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum. Artinya, penyidik sudah menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana. Tapi, kata Budi, masih perlu pendalaman lebih lanjut.

“Artinya, kita juga masih melakukan pendalaman terkait saksi-saksi dan ke mana arah pidananya dalam proses penanganan ini. Sehingga harus ada pendalaman,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar