DJP Tegaskan Pajak Sewa Rumah Bukan Jenis Pajak Baru

- Senin, 10 Agustus 2026 | 15:20 WIB
DJP Tegaskan Pajak Sewa Rumah Bukan Jenis Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan ini menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan, yang disebut bukan merupakan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah saat ini berfokus pada penguatan basis pajak dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan yang ada. “Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

Sebelumnya, wacana penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027. Menanggapi hal itu, Inge menegaskan bahwa hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk tahun anggaran 2027. “Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata dia.

DJP menyadari bahwa skala usaha pemilik kontrakan di lapangan sangat bervariasi, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang mengandalkan sewa kamar sebagai penopang hidup. Oleh karena itu, pengawasan kepatuhan tidak dilakukan secara membabi buta hanya berdasarkan kepemilikan aset, melainkan berbasis analisis profil risiko Wajib Pajak yang terukur, proporsional, dan persuasif. “Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh,” jelas Inge.

Isu pajak sewa properti ini bermula dari pembahasan dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada Kamis (6/8/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas basis perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari kelompok wajib pajak yang dinilai belum menjalankan kewajiban secara maksimal.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyebutkan bahwa kepemilikan aset properti ganda memiliki potensi ekonomi yang perlu ditata kepatuhannya. “Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” katanya dalam konsultasi publik tersebut.

Rofyanto menambahkan bahwa kepemilikan lebih dari satu unit rumah umumnya berkorelasi dengan aktivitas komersial seperti sewa-menyewa yang mendatangkan penghasilan tambahan. “Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujarnya.

Untuk mendukung penjangkauan potensi pajak tersebut, pemerintah akan memperkuat integrasi data dan sinergi lintas kementerian/lembaga agar dapat memetakan profil serta aktivitas ekonomi Wajib Pajak secara lebih akurat dan komprehensif.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags