Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Padahal, aturan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan hal itu dalam rilis resmi yang diterima pada Kamis (6/8).
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” ujar Inge.
Seiring penundaan tersebut, DJP akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. Penunjukan akan dilakukan kembali menjelang aturan mulai berlaku pada November 2026.
Bagi pedagang yang telah terlanjur dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP memastikan pengembalian dana akan dilakukan. Namun, mekanisme pengembalian tersebut belum dirinci lebih lanjut.
DJP menegaskan bahwa penundaan ini hanya mengubah waktu implementasi, bukan substansi kebijakan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. “Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tulis Inge.
Dengan demikian, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru efektif berlaku mulai 1 November 2026.
Artikel Terkait
DJP Pastikan Belum Ada Pajak Khusus Rumah Kontrakan pada 2027
DJP Tegaskan Pajak Sewa Rumah Bukan Jenis Pajak Baru
Pemerintah Tunda Pajak E-commerce, idEA Siap Ikuti Aturan
Menkeu Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online via E-Commerce