Pemerintah memutuskan menunda kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online. Kebijakan yang sedianya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu ditunda karena kondisi perekonomian nasional dinilai belum menunjukkan pemulihan yang pesat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penundaan tersebut dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026). "Kita tunda dulu. Sampai, kan saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," ujarnya.
Purbaya menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang mencapai 5,29 persen belum cukup solid untuk mencerminkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian kuartal I-2026 yang sebesar 5,61 persen.
Atas dasar itu, skema pemungutan PPh final sebesar 0,5 persen bagi pedagang online baru akan diterapkan kembali apabila ekonomi nasional tumbuh lebih cepat. Indikator pendukung seperti indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil akan menjadi sinyal untuk menilai perbaikan daya beli masyarakat.
"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," kata Purbaya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai pemungut PPh bagi para pedagang di platform mereka. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pelaksanaan kebijakan ini telah beberapa kali mengalami penundaan oleh Purbaya dengan pertimbangan kesiapan serta laju pertumbuhan ekonomi nasional yang belum sepenuhnya optimal.
Artikel Terkait
Menkeu Pastikan Defisit APBN 2027 Tetap di Bawah 3 Persen
Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, Menkeu: Belum Cukup Kuat
Pungutan Pajak Marketplace: Perubahan Mekanisme yang Menguji Arus Kas Pedagang Kecil
Menkeu Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan