Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah menunda implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Penundaan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengumumkan bahwa kebijakan pajak e-commerce yang semula dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026 akan ditunda.
Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan bahwa sejak ditunjuk sebagai pemungut, empat marketplace anggota asosiasi telah melakukan berbagai persiapan. Persiapan tersebut meliputi penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para penjual.
“Persiapan tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Budi melalui keterangannya, Kamis (6/8).
Budi menegaskan, apabila pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal implementasi, keempat marketplace anggotanya akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan. “Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi berharap pemerintah dapat menjaga kepastian kebijakan serta komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Asosiasi menilai koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri diperlukan untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, sekaligus mendukung implementasi kebijakan yang efektif.
“Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik,” sebut Budi.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan skema pemungutan PPh melalui platform perdagangan elektronik. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.
Melalui skema tersebut, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun.
Artikel Terkait
Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga November 2026
Menkeu Tunda Pungutan Pajak Pedagang Online via E-Commerce
Pungutan Pajak Marketplace: Perubahan Mekanisme yang Menguji Arus Kas Pedagang Kecil
Harga Emas Antam dan Galeri24 Turun pada Perdagangan Rabu