DJP Pastikan Belum Ada Pajak Khusus Rumah Kontrakan pada 2027

- Senin, 10 Agustus 2026 | 18:54 WIB
DJP Pastikan Belum Ada Pajak Khusus Rumah Kontrakan pada 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum menyiapkan kebijakan pajak khusus bagi pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya wacana perluasan basis pajak yang sempat mencuat dalam konsultasi publik RUU APBN 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan rencana program kerja DJP untuk 2027 masih dalam proses penyusunan. Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan program yang akan dijalankan, termasuk parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8).

Meski demikian, DJP tetap berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu fokus kebijakan adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang sudah ada. Dalam konteks ini, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu hal yang kembali menjadi perhatian.

Inge menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan sebenarnya sudah termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, pemerintah tidak sedang membuat jenis pajak baru khusus untuk pemilik rumah kontrakan. "Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegasnya.

Dalam melakukan pengawasan, DJP menggunakan data dan analisis risiko untuk menentukan wajib pajak yang perlu menjadi perhatian. Pendekatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, pengawasan tidak hanya didasarkan pada kepemilikan rumah kontrakan, tetapi juga profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

Inge menjelaskan, karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Ada yang memiliki properti dalam jumlah besar, tetapi ada pula yang hanya memiliki satu atau beberapa rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan. Atas dasar itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tutur Inge.

Wacana Perluasan Basis Pajak

Wacana mengenai optimalisasi pajak dari pemilik rumah kontrakan muncul dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang digelar secara online pada Kamis (6/8). Dalam acara tersebut, pemerintah menyampaikan rencana untuk memperluas basis pajak pada 2027, menyasar sektor atau kelompok masyarakat yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemilik rumah yang memiliki lebih dari satu properti dan menyewakan atau mengontrakkan sebagian propertinya menjadi salah satu contoh yang disebut pemerintah.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan optimalisasi penerimaan pajak akan dilakukan tanpa menaikkan tarif. Pemerintah akan lebih mengandalkan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Rofyanto mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah; tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal, sehingga sebagian berpotensi disewakan atau dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan.

"Misalkan, orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," tutur Rofyanto.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags