Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan membidik sejumlah kelompok yang dinilai masih memiliki potensi penerimaan pajak yang belum tergarap maksimal. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, mengungkapkan bahwa perluasan basis pajak menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, tidak seluruh properti yang dimiliki seseorang digunakan untuk tempat tinggal, sehingga ada kemungkinan aset tersebut dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan.
“Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Rofyanto mencontohkan, jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, tidak mungkin semuanya ditempati. Pasti ada yang disewakan atau dikontrakkan. Potensi penerimaan dari penghasilan sewa properti tersebut nantinya menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” ujarnya.
Pemerintah akan mengidentifikasi kelompok atau aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan. Untuk mendukung pengawasan, integrasi data dengan berbagai instansi juga akan diperkuat guna mencocokkan informasi mengenai kondisi ekonomi dan profil wajib pajak.
Menurut Rofyanto, kelengkapan data wajib pajak yang dipadukan dengan data perekonomian akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking. Dengan begitu, potensi penerimaan yang selama ini belum optimal dapat lebih mudah dipetakan.
“Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” kata Rofyanto.
Pengembangan sistem Coretax juga terus dilakukan untuk mendukung proses tersebut. Sistem tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah melakukan analisis terhadap data perpajakan secara lebih komprehensif.
“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita perbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemenkeu Siapkan Skenario APBN 2027 Jika Harga Minyak Tembus 100 Dollar AS per Barel
DJP Klaim Sistem Coretax Kembali Normal, Purbaya Akan Uji Coba Pekan Depan