Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait keterlibatan Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam urusan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa peran kedua institusi tersebut hanya sebatas koordinasi informasi, bukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Bimo menjelaskan, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah diatur sejak 2020 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang baru terbit merupakan penyempurnaan dari beleid sebelumnya. “Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu digoreng-goreng. Bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam, itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (21/7).
Ia menambahkan, DJP dalam menggali informasi bekerja sama dengan multi stakeholders. “Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan kemudian mereka dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak,” tegas Bimo.
DJP tetap mengandalkan teknologi pengawasan perpajakan yang lebih canggih, seperti Customer Relationship Management (CRM), geotagging, dan sistem Cortex. “Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama. Itu pun bukan senjata yang utama. Senjata yang utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Cortex kita,” jelasnya.
Dalam SE-8/PJ/2026, pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai pendekatan. Pengumpulan data lapangan dapat dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait guna menemukan subjek dan objek pajak. Selain itu, pengumpulan data juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi nonlapangan tanpa kunjungan langsung.
Surat edaran tersebut juga mengatur beragam metode pengawasan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hingga pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal ilmiah, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, taxation partnership, serta metode lain yang sesuai ketentuan hukum.
Artikel Terkait
TNI Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak
DPR Minta Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak Tidak Menimbulkan Ketakutan
DJP Perketat Pengawasan dengan Bidik Wajib Pajak Baru, Data Rekening hingga Pelat Kendaraan Jadi Sasaran
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa