Komisi I DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga agar kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah juga diminta menjelaskan secara transparan tujuan dan batas tugas aparat di lapangan.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengaku belum mengetahui secara terperinci tujuan kebijakan tersebut. Namun, ia menyatakan dukungan apabila pelibatan aparat digunakan untuk memperbaiki penerimaan negara sesuai kewenangannya. "Kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung," kata Utut kepada wartawan. Ia mengingatkan pemerintah agar keterlibatan aparat tidak berubah menjadi tekanan terhadap masyarakat.
Utut meminta DJP memperhitungkan dampak kebijakan terhadap hubungan pemerintah dan wajib pajak. "Kalau memang untuk pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," ujarnya. Komisi I juga meminta pemerintah menetapkan batas tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara jelas. Menurut Utut, petugas tidak boleh menjalankan tugas tambahan di luar tujuan awal kebijakan.
Pembatasan tersebut diperlukan agar aparat tidak mengambil alih kewenangan petugas pajak. Utut menyarankan DJP mengundang wajib pajak besar sebelum menjalankan mekanisme pengawasan tersebut. Pertemuan itu dapat digunakan untuk menjelaskan tujuan, prosedur, dan bentuk keterlibatan aparat. "Paling tidak, para wajib pajak yang besar-besar diundang dulu. Ini negara maunya begini, intinya itu," tuturnya.
DJP mencantumkan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran itu menempatkan aparat teritorial dalam skema pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengumpulan data di wilayah. Kebijakan tersebut tidak menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai pemeriksa maupun penagih pajak.
DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Metode pengawasan mencakup kunjungan, penyisiran, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. DJP menggunakan mekanisme tersebut untuk menemukan subjek dan objek pajak yang belum masuk dalam administrasi perpajakan.
Selain pengumpulan data lapangan, DJP menggunakan penginderaan jarak jauh, pengumpulan data internet, informasi media, serta analisis berbasis teknologi. Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga diminta menyusun peta zona dan membagi wilayah kepada petugas pengawasan. Utut menegaskan pembahasan teknis kebijakan perpajakan tersebut berada di Komisi XI DPR, sedangkan Komisi I mengawasi keterlibatan TNI dan Polri.
Artikel Terkait
DJP Perketat Pengawasan dengan Bidik Wajib Pajak Baru, Data Rekening hingga Pelat Kendaraan Jadi Sasaran
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa
DJP Perketat Pengawasan dengan Bidik Wajib Pajak Baru, Manfaatkan Data Plat Nomor hingga Rekening Bank
DJP Perketat Aturan Kuasa Pajak, Konsultan hingga Eks ASN Kena Imbas