Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali

- Rabu, 18 Maret 2026 | 00:00 WIB
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali

JAKARTA – Rencana penerapan one way nasional di ruas tol Cipali ternyata masih ditahan dulu. Korlantas Polri memutuskan untuk baru memberlakukan sistem satu arah secara terbatas, yaitu hanya di sepenggal jalan antara kilometer 70 hingga 263 di tol Cikopo-Palimanan.

Kebijakan yang lebih luas, one way nasional, saat ini dijadwalkan baru akan digulirkan besok, Rabu (18/3/2026).

“Jadi untuk awal, rekayasa lalu lintas one way lokal tersebut cuma dari kilometer 70 sampai kilometer 263,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dalam sebuah konferensi pers Selasa (17/3/2026) siang.

Agus menekankan bahwa keputusan ini masih bersifat tentatif alias tidak kaku. Situasi bisa berubah cepat. Menurutnya, jika volume kendaraan yang memadati jalur menuju Transjawa tiba-tiba melonjak drastis, skema one way nasional bisa saja dipercepat pemberlakuannya.

“Kami akan terus koordinasi dengan Jasa Marga. Kalau nanti malam arusnya sudah sangat padat, kemungkinan kita perpanjang jadi one way penuh,” tuturnya lagi.

Di sisi lain, untuk mengantisipasi kemacetan malam ini, Korlantas punya siasat lain. Mereka akan menerapkan contraflow di ruas Tol Cikampek, tepatnya antara KM 55 hingga 70. Tujuannya sederhana: agar laju kendaraan menuju Transjawa bisa lebih lancar dan tidak tersendat.

“Tapi ini juga akan kita evaluasi terus. Soalnya, malam ini di KM 55-70 Cikampek sudah kita siapkan untuk contraflow. Biar arus ke arah Transjawa lebih teratur,” papar Agus.

Meski masih menahan one way nasional hari ini, Agus menegaskan jadwal esok tetap berlaku. Penerapan one way nasional rencananya akan dimulai dengan prosesi flag off atau pelepasan dari Gerbang Tol Cikampek.

“Untuk puncak arus mudik besok, tanggal 18, kita sudah siapkan. Flag off-nya akan kita laksanakan sebagai tanda dimulainya one way nasional,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler