Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:15 WIB
Kemkominfo Ungkap 110 Juta Anak RI di Dunia Maya, Pengawasan Orang Tua Jadi Kunci

Di ruang digital yang serba cepat ini, pengawasan orang tua bukan lagi sekadar saran, tapi sebuah keharusan. Ancaman di dunia maya itu nyata, mulai dari perundungan hingga kejahatan seksual online. Meski internet menawarkan segudang manfaat untuk belajar dan bermain, sisi gelapnya tak bisa kita anggap remeh.

Faktanya, hampir separuh pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah umur. Boni Pudjianto, Kepala BPSDM Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan angkanya mencapai 48 persen, atau sekitar 110 juta jiwa. Jumlah yang sangat besar.

"Ranah digital itu tidak bersih seperti kertas putih," tegas Boni dalam acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting di Tangerang Selatan, Kamis lalu.

Menurutnya, ada banyak kejahatan yang berdampak pada psikologis anak, bahkan kejahatan seksual berbasis online. "Ini nyata dan tugas kita bersama untuk menguranginya," imbuhnya.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya tak tinggal diam. Kemkominfo rutin memblokir konten-konten berbahaya seperti judi online, pornografi, dan pinjaman ilegal. Namun begitu, tantangan terbesar justru datang dari kejahatan yang sifatnya personal, seperti child grooming. Kejahatan semacam ini sulit dideteksi sistem karena berlangsung secara privat dan intens.

"Kejahatan berbasis platform lebih mudah kami takedown. Tapi untuk yang bersifat individual, kuncinya ada pada pengawasan orang tua dan guru," tutur Boni.

Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini cukup ketat, salah satunya melarang anak di bawah 13 tahun memiliki akun mandiri di platform digital.

"Anak di bawah 13 tahun tidak diperkenankan memiliki akun. Untuk usia 13 hingga 18 tahun, pengaturannya juga ketat. Orang tua harus tegas mengawasi agar anak tidak memiliki akun sebelum mereka benar-benar siap," kata Boni menegaskan.

Lalu, apa langkah pencegahannya? Kemkominfo gencar mendorong literasi digital dengan konsep CABE: Cakap digital, Aman digital, Budaya digital, dan Etika digital. Program ini diharapkan bisa menjadi semacam "imunisasi" bagi anak-anak, membekali mereka dengan ketahanan saat berselancar di dunia maya. Mereka menargetkan edukasi untuk 1 juta keluarga di seluruh Indonesia, tentu saja lewat kolaborasi dengan berbagai pihak.

Pada akhirnya, semua kembali ke kesadaran kolektif. Internet adalah ruang netral, dampaknya tergantung pada bagaimana kita, terutama orang dewasa, mengawal generasi muda memanfaatkannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar