Konflik Asmara Tak Direstui, Pacar Anak Rencanakan Penculikan Kakek di Pantai Indah Kapuk

- Selasa, 16 Juni 2026 | 07:40 WIB
Konflik Asmara Tak Direstui, Pacar Anak Rencanakan Penculikan Kakek di Pantai Indah Kapuk

Misteri upaya penculikan terhadap seorang kakek berusia 70 tahun berinisial GH di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Peristiwa yang sempat menggemparkan warga itu ternyata dipicu oleh konflik asmara yang tidak direstui.

Pelaku utama, CW (31), diketahui merupakan pacar dari anak korban. Ia merasa sakit hati karena hubungannya tidak mendapat restu dari GH. Dendam itulah yang kemudian mendorongnya untuk merencanakan aksi penculikan dengan bantuan seorang teman, FAP (26). Keduanya nekat menjalankan rencana tersebut dengan dalih ingin mengajak korban berkomunikasi.

Peristiwa itu terjadi pada Mei 2026, tepatnya sekitar pukul 06.55 WIB. Dari rekaman CCTV yang diamankan penyidik, tampak sebuah mobil mengikuti korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Tak berselang lama, seorang pria turun dari kendaraan dan langsung mendekati korban dengan maksud memasukkannya secara paksa ke dalam mobil.

Namun, korban tidak tinggal diam. GH melakukan perlawanan sengit hingga terjadi pergulatan di tengah jalan. Dalam rekaman, keduanya bahkan terlihat jatuh ke aspal saat saling tarik-menarik. Teriakan minta tolong dari korban akhirnya membuat pelaku panik. Mereka mengurungkan niatnya dan memilih melarikan diri dari lokasi sebelum berhasil membawa korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa polisi telah mengidentifikasi kedua pelaku, yakni CW (31) dan FAP (26). Selain menangkap keduanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi berlangsung.

“Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian,” ujar Budi Hermanto, Senin (15/6/2026).

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar