Pengamat Ingatkan Publik Awasi Pembahasan RUU Perampasan Aset

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:25 WIB
Pengamat Ingatkan Publik Awasi Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengingatkan masyarakat untuk terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengawasan publik penting agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum.

Hardjuno meminta publik tidak mudah percaya pada informasi keliru yang beredar mengenai RUU tersebut. Berdasarkan perkembangan pembahasan di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Bahkan, selama masa reses, Komisi III tetap menyerap aspirasi di berbagai daerah.

"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," kata Hardjuno dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Menurut Hardjuno, kehati-hatian Komisi III dalam menyelaraskan RUU tersebut merupakan bagian penting untuk membangun regulasi yang berkeadilan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana semestinya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri.

"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," jelasnya.

Hardjuno menambahkan, paradigma pemberantasan kejahatan harus bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia.

"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags