Pemerintah memastikan perlindungan tetap diberikan kepada tenaga kerja wanita (TKW) berinisial YY yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Malaysia, meskipun korban diketahui bekerja sebagai pekerja imigran tanpa dokumen resmi. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa negara tidak akan mengurangi kewajiban perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, apa pun status keimigrasian mereka.
“Saat ini para korban telah berada dalam penanganan Perwakilan RI dan proses hukum sedang berjalan di Malaysia. Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas setempat, sekaligus memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses tersebut berlangsung, termasuk pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan,” kata Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Pemerintah, menurut Mukhtarudin, juga akan memfasilitasi pemulangan korban ke Indonesia setelah seluruh proses hukum di Malaysia rampung. Ia menekankan bahwa keselamatan dan perlindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
“Terkait pemulangan, pada prinsipnya pemerintah akan memfasilitasi kepulangan para korban ke Indonesia setelah seluruh proses yang diperlukan di Malaysia selesai dilaksanakan. Keselamatan dan pelindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, para korban diketahui bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural. Namun, Mukhtarudin menegaskan bahwa status tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.
“Berdasarkan informasi awal, para korban bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Namun demikian, status tersebut tidak mengurangi kewajiban negara untuk memberikan pelindungan kepada setiap Warga Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” katanya.
Mukhtarudin menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural. Kementerian P2MI, lanjutnya, akan terus memperkuat upaya edukasi, pencegahan, dan pengawasan terhadap calon pekerja migran.
“Setelah para korban kembali ke Indonesia, KP2MI juga akan melakukan pendampingan lanjutan. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan ingin kembali bekerja ke luar negeri, kami akan mengarahkan melalui jalur yang prosedural agar memperoleh pelindungan yang lebih optimal,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap YY mencuat setelah sebuah video kekerasan beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang wanita duduk di sofa dipukuli oleh seorang pria berkaus biru. Korban hanya mengerang kesakitan tanpa melakukan perlawanan. Pada adegan berikutnya, seorang wanita lain memukuli bagian kepala korban, sementara seorang lainnya merekam aksi kekerasan itu.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, membenarkan bahwa wanita dalam video tersebut adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan sejak korban melaporkan kasusnya.
“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” ujar Heni kepada wartawan.
Kepolisian Malaysia dikabarkan telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap YY. Proses hukum terhadap para pelaku kini tengah berjalan di bawah otoritas setempat.
Artikel Terkait
Studi Harvard: Latihan Beban 90-119 Menit Per Minggu Turunkan Risiko Kematian hingga 13 Persen
BNNP Kepri Sita 246 Botol Cairan Vape Diduga Mengandung Narkotika di Batam dan Karimun
Sukamta Sambut Gencatan Senjata AS-Iran: Berpotensi Redam Harga Minyak dan Perkuat Stabilitas Global
James Gunn Puji Film Aksi Joe Taslim, The Furious, sebagai Mahakarya Baru Kenji Tanagaki