Belakangan ini, istilah child grooming ramai diperbincangkan. Tapi, banyak yang salah paham. Banyak orang mengira ini adalah kejahatan yang belum punya dasar hukum, karena namanya tak disebut secara gamblang dalam undang-undang. Padahal, anggapan itu keliru.
Menurut Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, tindakan ini sebenarnya sudah terakomodasi dalam beberapa instrumen hukum. Ia menyebut UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi, pijakan hukumnya jelas ada.
Masalahnya, kejahatan ini punya pola yang licin. Dari temuan LPSK, child grooming seringkali tak disadari, baik oleh korban maupun orang di sekitarnya. Pelaku membangun hubungan lewat kepercayaan dan ketergantungan emosional. Mereka menciptakan rasa aman yang semu. Baru setelah itu, eksploitasi dimulai.
Pola seperti inilah yang membuatnya sulit dideteksi sejak dini. “Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Itulah yang disebut dengan manipulasi,” ujar Sri. Akibatnya, risiko anak mengalami kekerasan berlapis justru semakin besar.
Data dari LPSK pada 2025 cukup mencengangkan. Dari total 13.027 permohonan perlindungan, sebanyak 1.776 di antaranya terkait kekerasan seksual. Yang memprihatinkan, 1.464 pemohon adalah anak-anak. Angka ini menunjukkan betapa rentannya kelompok anak terhadap kejahatan semacam ini.
Artikel Terkait
Roy Suryo Klaim Surat Perintah di Balik Perubahan Sikap Rismon Soal Ijazah Jokowi
Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Dikabarkan Dirawat di Rusia Usai Dugaan Serangan
Hashim Minta ASN Junior Diprioritaskan Dapat Rumah Subsidi, Tawarkan Internet Rp100 per Bulan
Ekspor Listrik Hijau ke Singapura Jadi Pintu Masuk Investasi Industri Teknologi Tinggi