Belakangan ini, istilah child grooming ramai diperbincangkan. Tapi, banyak yang salah paham. Banyak orang mengira ini adalah kejahatan yang belum punya dasar hukum, karena namanya tak disebut secara gamblang dalam undang-undang. Padahal, anggapan itu keliru.
Menurut Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK, tindakan ini sebenarnya sudah terakomodasi dalam beberapa instrumen hukum. Ia menyebut UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jadi, pijakan hukumnya jelas ada.
“Child grooming dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelas Sri dalam keterangan resminya, Jumat lalu.
Masalahnya, kejahatan ini punya pola yang licin. Dari temuan LPSK, child grooming seringkali tak disadari, baik oleh korban maupun orang di sekitarnya. Pelaku membangun hubungan lewat kepercayaan dan ketergantungan emosional. Mereka menciptakan rasa aman yang semu. Baru setelah itu, eksploitasi dimulai.
Pola seperti inilah yang membuatnya sulit dideteksi sejak dini. “Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Itulah yang disebut dengan manipulasi,” ujar Sri. Akibatnya, risiko anak mengalami kekerasan berlapis justru semakin besar.
Data dari LPSK pada 2025 cukup mencengangkan. Dari total 13.027 permohonan perlindungan, sebanyak 1.776 di antaranya terkait kekerasan seksual. Yang memprihatinkan, 1.464 pemohon adalah anak-anak. Angka ini menunjukkan betapa rentannya kelompok anak terhadap kejahatan semacam ini.
Tak hanya itu, LPSK juga mencatat 59 permohonan terkait eksploitasi seksual anak dan lima permohonan perdagangan anak dalam kasus TPPO sepanjang tahun yang sama.
Kalau dirinci, jumlah korban kekerasan seksual yang terlindungi oleh LPSK pada 2025 mencapai 1.926 orang. Layanannya pun beragam, diakses ribuan kali. Yang paling banyak diminta adalah fasilitasi restitusi, lalu pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis. Ini menunjukkan betapa kompleksnya kebutuhan pemulihan bagi korban.
Di akhir penjelasannya, Sri Nurherwati menekankan satu hal penting. Penanganan child grooming butuh kerja sama semua pihak. Pendekatan yang tidak peka terhadap relasi kuasa dan kerentanan anak justru berisiko mengaburkan kejahatan yang sebenarnya terjadi.
Fenomena ini kian santer dibahas, terutama setelah kisah dalam memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans menyita perhatian. Buku itu seolah membuka mata banyak orang tentang betapa halus dan berbahayanya jerat grooming.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun