Kejaksaan Agung Setor Rp1,03 Triliun ke Negara dari Hasil Pemulihan Aset, Termasuk Kasus Edi Tansil

- Senin, 15 Juni 2026 | 13:30 WIB
Kejaksaan Agung Setor Rp1,03 Triliun ke Negara dari Hasil Pemulihan Aset, Termasuk Kasus Edi Tansil

Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,03 triliun dari hasil pemulihan aset yang disetorkan Kejaksaan Agung. Setoran tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara kebijakan fiskal dan penegakan hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang dinilai berhasil menghadirkan paradigma baru dalam penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memulihkan hak finansial negara.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Dana sebesar Rp1,03 triliun itu berasal dari berbagai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Sumbernya mencakup lelang aset sitaan, pelacakan aset properti, hingga penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi masa lalu, termasuk kasus Edi Tansil. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kontribusi terbesar berasal dari Lelang BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar.

Di luar itu, hasil pelacakan uang tunai milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil menyumbang Rp51,6 miliar. Sementara itu, penelusuran aset properti memberikan tambahan nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.

Kejaksaan Agung juga menyerahkan dana hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan kepada para korban yang berhak menerimanya. Langkah ini menunjukkan bahwa proses pemulihan aset tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga pada keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Purbaya secara khusus menyoroti keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan aset dari perkara Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, capaian ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan berhenti mengejar pihak-pihak yang merugikan keuangan negara.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegasnya.

Dia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam mengamankan kekayaan negara. Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, berkomitmen mengelola setiap dana hasil pemulihan aset secara akuntabel, tertib, dan transparan. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas APBN untuk membiayai pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan terus diperkuat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aset negara yang hilang tanpa upaya pemulihan yang maksimal.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar