Kasus Hogi Minaya yang sempat ramai itu akhirnya berhenti. Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara terhadap Adhe Pressly Hogiminaya, pria 43 tahun yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya dua pelaku jambret. Alasan penghentiannya, demi kepentingan hukum.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Jumat (30/1/2026).
"Berdasarkan kewenangan undang-undang, saya selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelas Bambang.
Surat bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 itu resmi dikeluarkan sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Januari 2026.
Bambang kemudian merinci pertimbangan hukum di balik keputusan ini. Menurutnya, langkah ini merujuk pada Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan juga Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dasar hukum itulah yang menjadi pijakan.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi," tegasnya sekali lagi.
Di sisi lain, proses administrasi sudah berjalan. Dokumen penetapan itu sendiri telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, pada hari Jumat kemarin. Dengan demikian, secara formal, kasus ini sudah ditutup.
Artikel Terkait
Samuel Morse Mendapatkan Paten Telegraf pada 20 Juni 1840, Cikal Bakal Revolusi Komunikasi Global
PKS Hormati Pilihan Politik PDIP, Nilai Keberadaan di Luar Pemerintahan Sah dan Baik untuk Demokrasi
Wapres Gibran Prioritaskan Revitalisasi Sekolah di Wilayah 3T Usai Dengar Keluhan Warga Ende
Trump Teken Nota Damai dengan Iran, Dikecam Kader Partainya Sendiri