Kasus Hogi Minaya yang sempat ramai itu akhirnya berhenti. Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara terhadap Adhe Pressly Hogiminaya, pria 43 tahun yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya dua pelaku jambret. Alasan penghentiannya, demi kepentingan hukum.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, pada Jumat (30/1/2026).
"Berdasarkan kewenangan undang-undang, saya selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," jelas Bambang.
Surat bernomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 itu resmi dikeluarkan sehari sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Januari 2026.
Artikel Terkait
Jepang Pertimbangkan Izin Kapal Asing untuk Angkut Cadangan Minyak
Skema One Way Trans Jawa Efektif Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2026
Dermaga Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Petugas Siaga Antisipasi Macet Total
Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Orleans Masters