Setelah penyelidikan mendalam, kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Kesimpulannya, tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa naas di apartemen Jakarta Selatan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara resmi mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan serupa datang dari Kasat Reskrim setempat, AKBP Iskandarsyah. Dia menegaskan bahwa timnya telah bekerja maksimal. Hasilnya nihil, tidak ada indikasi kejahatan.
Dia pun mengimbau publik untuk berhenti berspekulasi. Situasi ini, menurutnya, sudah cukup berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Iskandarsyah meminta semua pihak menghormati duka mereka.
Artikel Terkait
Jepang Pertimbangkan Izin Kapal Asing untuk Angkut Cadangan Minyak
Skema One Way Trans Jawa Efektif Lancarkan Arus Mudik Lebaran 2026
Dermaga Pelabuhan Merak Padat Pemudik, Petugas Siaga Antisipasi Macet Total
Dua Pasangan Ganda Putra Indonesia Lolos ke 16 Besar Orleans Masters