Polisi Akhiri Penyidikan, Kasus Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah Dinyatakan Non-Pidana

- Jumat, 30 Januari 2026 | 23:00 WIB
Polisi Akhiri Penyidikan, Kasus Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah Dinyatakan Non-Pidana

Setelah penyelidikan mendalam, kepolisian akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Kesimpulannya, tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa naas di apartemen Jakarta Selatan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, secara resmi mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).

“Perkara ini oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan. Alasannya, tidak ditemukan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum,” jelas Budi Hermanto.

Pernyataan serupa datang dari Kasat Reskrim setempat, AKBP Iskandarsyah. Dia menegaskan bahwa timnya telah bekerja maksimal. Hasilnya nihil, tidak ada indikasi kejahatan.

“Sebagai ketua tim, saya rasa sudah cukup. Tidak ada peristiwa pidana di sini, sehingga kami menghentikan penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” ujar Iskandarsyah.

Dia pun mengimbau publik untuk berhenti berspekulasi. Situasi ini, menurutnya, sudah cukup berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Iskandarsyah meminta semua pihak menghormati duka mereka.

“Jangan sampai polemik justru menambah tekanan bagi keluarga dan memicu perdebatan yang tidak perlu di masyarakat,” imbaunya.

Lantas, apa penyebab kematiannya? Polisi menyebut Lula Lahfah meninggal karena kehabisan napas. Yang penting, tidak ada satu pun tanda kekerasan atau penganiayaan di tubuh almarhumah.

“Kondisinya meninggal karena kehabisan napas. Tidak ada tanda penganiayaan atau kekerasan sama sekali,” tutur Iskandarsyah.

Prosedur standar seperti autopsi pun tidak dilakukan. Ini atas permintaan keluarga. Meski begitu, penyidik merasa yakin dengan temuan mereka setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan sejumlah saksi.

“Kami yakin berdasarkan bukti yang ada. Autopsi tidak dilaksanakan sesuai permintaan orang tua. Kami sudah mengecek segala sesuatu dalam waktu yang singkat,” pungkasnya menutup penjelasan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler