Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sikap hormatnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha 190 tahun untuk Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, UU IKN yang selama ini jadi landasan, kini tengah dikaji ulang oleh Komisi II untuk menilai implikasi dari putusan tersebut.
"Kami tentu mengapresiasi putusan MK," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan itu merujuk pada aturan pemberian HGU, HGB, dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Akibatnya, pengecualian hukum yang sempat ada di UU IKN dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi," tambahnya.
Di sisi lain, politikus dari NasDem ini menilai bahwa revisi UU IKN sebagai dampak putusan MK tidak terlalu mendesak untuk saat ini. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memprioritaskan pembangunan infrastruktur trias politica di IKN hingga 2028.
"Dengan mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini, fokusnya lebih banyak pada percepatan infrastruktur trias politica. Jadi, revisi UU IKN dampak putusan MK ini tidak terlalu mendesak," tegas Rifqinizamy.
Ia juga menyoroti respons investor. Menurutnya, para investor masih merasa nyaman dan tidak khawatir dengan perubahan tenggat waktu pasca putusan MK. "Di banyak tempat, penguasaan HGU dan HGB masih memberikan proteksi dan kepastian hukum yang cukup bagi investor," ujarnya.
Karena itu, Komisi II DPR RI akan fokus membantu Otorita IKN dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. "Yang paling penting adalah memastikan mutasi ASN ke IKN segera dilakukan, agar infrastruktur yang sudah dibangun bisa segera berfungsi," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara menyusul putusan MK yang membatalkan HGU 190 tahun. Aria menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN, mengkaji semua peraturan terkait, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri termasuk UU IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Artikel Terkait
KPK Akui Keterbatasan SDM dan Wilayah, Buka Kerja Sama dengan Kortastipidkor Polri
Pertemuan Prabowo dengan Luhut dan Chatib Basri Dikonfirmasi Bahas Rekomendasi Ekonomi, Bukan Isu Reshuffle
Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Kontrakan di Malang, Diduga akibat Korsleting Listrik
26 Pejabat dari Tiga Cabang Kekuasaan Diduga Terlibat Korupsi Program Makan Bergizi Gratis