Operasi Tangkap Tangan KPK kemarin akhirnya berujung pada penetapan tersangka. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung sendiri.
Tak butuh waktu lama, KPK langsung bergerak cepat. Keduanya sudah ditahan.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," jelas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai hari ini sampai 30 April nanti," lanjut Asep. "Tempatnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK."
Kasusnya ternyata tak cuma soal pemerasan. Menurut penelusuran penyidik, Gatut juga diduga main kotor dalam sejumlah proyek pengadaan. Dia disebut menitipkan vendor tertentu untuk proyek alat kesehatan di RSUD setempat, misalnya. Modus serupa juga dipakai untuk mengamankan proyek jasa kebersihan dan keamanan bagi rekanannya.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Serukan Kewajiban Moral Kolektif dalam Festival Seni Konservasi Gajah
12 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK di Jakarta, Termasuk Adik Bupati
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Louis Vuitton Rp129 Juta
KPK Ungkap Kepala OPD di Tulungagung Terpaksa Berutang Penuhi Jatah Bupati