Kepolisian mengungkap bahwa seorang pemuda berinisial I (19) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi sekolah dasar berinisial JN (12) di Makassar, memiliki kebiasaan menonton film porno dan mengonsumsi narkotika. Jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di toilet sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh dorongan nafsu pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebiasaan tersangka mengakses konten pornografi dan menggunakan narkotika disebut menjadi faktor pemicu tindak kejahatan itu.
“Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena sering nonton film porno yang didapat dari tempat penyewaan hp. Selain itu, pelaku juga menggunakan narkotika sehingga membuatnya semakin menjadi-jadi dalam melakukan perbuatannya,” ujar Arya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang merupakan tetangga korban telah mengamati dan mengincar korbannya sebelum menjalankan aksi. Kasus ini terungkap setelah tim Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Unit Reskrim Polsek Tallo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan secara intensif.
Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban membelikan air mineral dan biskuit pada Selasa (26/5/2026). Setelah korban kembali membawa pesanan tersebut, pelaku langsung menyeretnya ke rumah kosong. “Korban memang sudah diincar oleh pelaku,” kata Arya.
Di lokasi tersebut, korban sempat berupaya melawan. Namun, pelaku menghentikan perlawanan dengan menutup mulut korban dan melakukan kekerasan fisik. “Korban berusaha untuk melawan tapi kepalanya dibenturkan lagi dan dadanya ditekan,” jelas Arya.
Polisi menyebut pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual secara brutal hingga menimbulkan luka serius. Saat korban masih hidup, pelaku diduga kembali melakukan tindakan sadis yang berujung pada kematian. Jasad korban kemudian ditemukan di toilet tak terpakai dalam kondisi mengenaskan. “Kemudian pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya,” tutur Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Selesaikan Pergerakan Armuzna, Kemenag Fokuskan Pendampingan di Mina
Polisi Selidiki Viral Sopir Taksi Online Rusak Mobil di Tol JORR dengan Kunci Roda
Baku Tembak AS-Iran Pecah di Selat Hormuz, Pentagon Klaim Tembak Jatuh Empat Drone
Jumlah Vila Berizin Melonjak 76,4 Persen, Kemenpar Perketat Pengawasan Usaha Akomodasi