Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan sikap hormatnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha 190 tahun untuk Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, UU IKN yang selama ini jadi landasan, kini tengah dikaji ulang oleh Komisi II untuk menilai implikasi dari putusan tersebut.
"Kami tentu mengapresiasi putusan MK," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025). Ia menjelaskan bahwa putusan itu merujuk pada aturan pemberian HGU, HGB, dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Akibatnya, pengecualian hukum yang sempat ada di UU IKN dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi," tambahnya.
Di sisi lain, politikus dari NasDem ini menilai bahwa revisi UU IKN sebagai dampak putusan MK tidak terlalu mendesak untuk saat ini. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memprioritaskan pembangunan infrastruktur trias politica di IKN hingga 2028.
"Dengan mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini, fokusnya lebih banyak pada percepatan infrastruktur trias politica. Jadi, revisi UU IKN dampak putusan MK ini tidak terlalu mendesak," tegas Rifqinizamy.
Artikel Terkait
Makanan Bergizi untuk Balita Viral, Cuma Dibungkus Kantong Kresek
Trump Ancam Luncurkan Serangan Darat ke Kartel Narkoba Meksiko
Kepala KPP Jakarta Utara Dicokok KPK, Suap Pajak Rp 4 Miliar Beralih ke Dolar Singapura
KPK Gelar OTT Perdana 2026, Kantor Pajak dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran