Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Menanti Sembilan Terdakwa Hari Ini

- Kamis, 26 Februari 2026 | 07:20 WIB
Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Menanti Sembilan Terdakwa Hari Ini

Vonispun akhirnya tiba. Hari ini, sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menggemparkan itu akan mendengar putusan hakim. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, tepatnya pada Kamis, 26 Februari 2026.

Yang menarik, di antara nama-nama yang akan divonis terdapat Muhamad Kerry Adrianto Riza. Dia adalah anak dari buronan kasus ini, Riza Chalid.

Para terdakwa yang akan menghadapi momen penentuan itu antara lain Riva Siahaan, mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga. Lalu ada Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran, juga ikut menanti vonis.

Tak hanya mereka. Edward Corne, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono semua mantan petinggi di lingkungan Pertamina ikut dalam daftar. Dari sisi swasta, ada Muhamad Kerry, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo yang disebut-sebut sebagai pengelola perusahaan terkait.

Pengumuman jadwal vonis sendiri sudah disampaikan lebih dulu.

"Untuk putusan, kita tunda pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,"

Begitu kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Selasa lalu. Suasana ruang sidang saat itu tegang. Hakim tak main-main dengan peringatannya.

"Kami ingatkan kepada siapapun untuk tidak mencoba mempengaruhi hakim, baik melalui keluarganya atau apapun. Laporkan saja kalau ada yang mengatasnamakan hakim,"

Peringatan itu jelas dan tegas. Seolah, hakim sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang tak diinginkan menjelang hari-H.

Di sisi lain, angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan benar-benar fantastis: Rp 285 triliun. Kerugian sebesar itu diduga bersumber dari dua masalah utama. Pertama, soal impor produk kilang atau BBM. Kedua, terkait penjualan solar nonsubsidi yang penuh tanda tanya.

Nah, sekarang tinggal menunggu. Pukul satu siang nanti, pengadilan akan menjatuhkan vonis yang menentukan nasib sembilan orang tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar