Hebatnya, dua pelajar SMP di Pamekasan jadi sorotan karena muncul dalam sebuah video porno. Kabar terbaru, keduanya sudah diamankan oleh polisi.
Video berdurasi hampir lima menit itu sempat beredar luas, bikin gemas dan cemas banyak orang. Dalam rekaman yang beredar, terlihat sepasang remaja sedang berbuat mesra di sebuah kamar kos. Adegannya jelas-jelas tak pantas untuk usia mereka.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kejadiannya berlangsung di sebuah kos-kosan di daerah Pademawu. Rentang waktunya sekitar September-Oktober tahun lalu, 2025. Nah, sekarang kasusnya sudah naik ke ranah hukum, ditangani sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi penangkapan salah satu pelaku.
"Pelaku berinisial AFPA, usianya 15 tahun, sudah kami amankan. Statusnya sekarang sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum," jelas Yoni.
Dia menambahkan, pihaknya menjerat pasal persetubuhan dan pornografi. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di sisi lain, korban dalam kasus ini diketahui berinisial PJP. Polisi menegaskan, proses penanganan kasus ini akan sangat menjaga aspek perlindungan anak. Baik untuk korban, maupun untuk pelaku yang juga masih di bawah umur.
Artikel Terkait
Puluhan Ondel-ondel dan Permainan Tradisional Betawi Meriahkan Car Free Day di Rasuna Said
Iraola Beri Sinyal Revolusi di Liverpool: Pemain Muda dan Pinjaman Dapat Kesempatan Sama di Pramusim
Pemprov DKI dan BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi Polusi hingga Tiga Hari ke Depan
Bamus DPRD DKI Tetapkan Pelantikan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD pada 8 Juni 2026