Menkes: Gagal Ginjal Serap Rp13 Triliun APBN, Kini Serang Usia Produktif

- Senin, 20 April 2026 | 01:15 WIB
Menkes: Gagal Ginjal Serap Rp13 Triliun APBN, Kini Serang Usia Produktif

Anggaran negara terkuras tidak sedikit untuk menangani satu jenis penyakit. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, negara telah menggelontorkan dana hingga Rp13 triliun hanya untuk menangani kasus gagal ginjal. Angka yang sungguh fantastis.

Pernyataan ini disampaikan Budi melalui unggahan video di Instagram-nya pada Minggu, 19 April 2026. Dalam video tersebut, ia tampak serius menyoroti laju peningkatan biaya yang begitu mencengangkan.

“Satu penyakit ini menguras Rp13 triliun uang negara, dan biaya yang ditanggung meningkat 400 persen dalam enam tahun terakhir,”

katanya, seperti dikutip pada hari yang sama.

Yang membuatnya semakin memprihatinkan, penyakit ini ternyata tidak lagi mengenal usia. Dulu mungkin dianggap sebagai penyakit para lansia, tapi nyatanya sekarang berbeda.

“Sudah bukan penyakit orang tua saja,” ucap Budi.

“Sekarang banyak anak-anak muda usia produktif juga terkena gagal ginjal.”

Lalu, apa penyebabnya? Menkes Budi menyoroti kebiasaan gaya hidup, terutama konsumsi minuman sehari-hari. Ia menilai banyak anak muda seolah ‘menyicil’ untuk terkena penyakit ini. Caranya? Dengan rutin mengonsumsi minuman minim nutrisi.

“Karena kebiasaan meminum minuman manis seperti ini,”

tuturnya sambil menunjukkan beberapa contoh minuman manis kekinian yang populer di kalangan anak muda. Minuman-minuman itu, meskipun menyegarkan, seringkali mengandung kadar gula yang sangat tinggi dan menjadi pemicu masalah kesehatan jangka panjang.

Jadi, ini bukan sekadar soal angka triliunan rupiah. Lebih dari itu, ini adalah alarm untuk gaya hidup generasi muda yang perlahan-lahan menggerogoti kesehatan mereka sendiri. Negara pun akhirnya menanggung bebannya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar