Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Non-Operasional di Polri

- Minggu, 07 Juni 2026 | 16:45 WIB
Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Non-Operasional di Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi sejumlah jabatan utama non-operasional di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang mendorong keterbukaan jabatan struktural bagi kalangan sipil profesional dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Kapolri kepada wartawan pada Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Sigit, kebijakan ini merupakan bentuk timbal balik dari praktik yang selama ini berjalan, di mana personel Polri juga pernah diberi kesempatan menduduki jabatan di lingkungan sipil. Ia menegaskan bahwa prinsip resiprokal tersebut menjadi dasar bagi Polri untuk membuka akses bagi ASN dari luar institusi kepolisian.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar dia.

Sementara itu, usulan awal dari Pigai bertujuan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional. Jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian, melainkan bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis.

Menurut Pigai, posisi yang dapat diisi oleh unsur sipil mencakup bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri pada Jumat, 5 Juni 2026.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags